KUPANG – Dalam rangka menjaga kualitas dan marwah akademik di tingkat nasional, para asesor dan tim penilai karya ilmiah menggelar koordinasi intensif untuk melakukan penyamaan persepsi terkait uji kemiripan (similarity check) bagi usulan kenaikan jabatan fungsional dosen ke jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap karya tulis ilmiah yang diajukan memiliki orisinalitas tinggi dan bebas dari indikasi plagiarisme, seiring dengan semakin ketatnya standar publikasi global.
Fokus Utama Penyelarasan
Kegiatan ini menitikberatkan pada beberapa poin krusial yang sering menjadi perdebatan dalam proses verifikasi berkas, antara lain:
Standar Ambang Batas (Threshold): Menentukan persentase kemiripan yang dapat ditoleransi serta membedakan antara kemiripan teknis (sitasi, daftar pustaka, metode standar) dengan kemiripan substansial.
Penggunaan Perangkat Lunak: Optimalisasi penggunaan alat deteksi seperti Turnitin atau iThenticate secara seragam agar tidak terjadi perbedaan hasil yang signifikan antar verifikator.
Kriteria Self-Plagiarism: Penajaman pemahaman mengenai penggunaan kembali karya sendiri dalam pengembangan riset agar tetap memenuhi kaidah etika publikasi.
Verifikasi Jurnal Predator: Memperketat pengawasan terhadap artikel yang terbit di jurnal yang tidak bereputasi meski secara uji kemiripan dianggap lolos.
"Lektor Kepala dan Guru Besar adalah puncak karier akademik. Kita harus memastikan bahwa gelar tersebut diraih dengan integritas yang tak bernoda. Melalui penyamaan persepsi ini, objektivitas penilaian akan meningkat dan subjektivitas antar penilai dapat diminimalisir," pungkasnya.
Dengan adanya standar yang lebih jelas, para calon Lektor Kepala dan Guru Besar diharapkan dapat melakukan pre-check secara mandiri dengan lebih akurat sebelum mengunggah dokumen ke sistem penilaian nasional. Hal ini diprediksi akan mempercepat durasi proses review karena berkas yang masuk sudah memenuhi standar administrasi dan substansi yang disepakati.
Undana
Unggul
Share This News